Pengertian Syari'ah (Arti Sempit Dan Luas)
Ilmu syari'ah sering diidentikkan dengan fikih. Penyebutan ini tidak seluruhnya benar, alasannya yaitu syari'ah dipahami sebagai wahyu Allah dan sabda Nabi Muhammad, yang berarti din al-islam, sementara fikih yaitu pemahaman ulama terhadap sumber aliran agama Islam tersebut.
Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan aliran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali yaitu kata “al-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata aturan Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali yaitu “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas sanggup dijelaskan sebagai berikut: bahwa jika diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”, aturan Islam secara umum sanggup diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan aliran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali yaitu kata “al-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata aturan Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali yaitu “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas sanggup dijelaskan sebagai berikut: bahwa jika diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”, aturan Islam secara umum sanggup diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh aliran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laris batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laris konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, ibarat kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, permintaan fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih)
Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, ibarat kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, permintaan fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih)
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Sedang dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laris individual maupun tingkah laris kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan permintaan fikih.
Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri sanggup dibagi menjadi empat bidang: (1) ‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya.
Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan (2) mu’amalah. Adapun cakupan mu’amalah adalah: (a) perkawinan dan perceraian, (b) pidana (uqubah), yang meliputi hudud, qisas dan ta‟zir, (c) jual beli (buyu’), (d) bagi hasil (qirad), (e) gadai (alrahn), (f) perkongsian pepohonan (al-musaqah), (g) perkongsian pertanian (almuzara’ah), (h) upah dan sewa (al-ijarah), (i) pemindahan utang (al-hiwalah), (j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah), (k) perwakilan dalam melakukan janji (al-wakalah), (l) pinjam meminjam (al-‘ariyah), (m) barang titipan (alwadi’ah), (n) al-gasb, (o) barang temuan (luqathah), (p) jaminan (al-kafalah), (q) sayembara (al-ji’alah), (r) perseroan (syirkah wa mudlorabah), (s) peradilan (alqadla’), (t) wakaf (al-waqf atau al-habs), (u) hibah, (v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr), (w) wasiat, (x) pembagian harta pusaka (fara’id).
Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri sanggup dibagi menjadi empat bidang: (1) ‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya.
Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan (2) mu’amalah. Adapun cakupan mu’amalah adalah: (a) perkawinan dan perceraian, (b) pidana (uqubah), yang meliputi hudud, qisas dan ta‟zir, (c) jual beli (buyu’), (d) bagi hasil (qirad), (e) gadai (alrahn), (f) perkongsian pepohonan (al-musaqah), (g) perkongsian pertanian (almuzara’ah), (h) upah dan sewa (al-ijarah), (i) pemindahan utang (al-hiwalah), (j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah), (k) perwakilan dalam melakukan janji (al-wakalah), (l) pinjam meminjam (al-‘ariyah), (m) barang titipan (alwadi’ah), (n) al-gasb, (o) barang temuan (luqathah), (p) jaminan (al-kafalah), (q) sayembara (al-ji’alah), (r) perseroan (syirkah wa mudlorabah), (s) peradilan (alqadla’), (t) wakaf (al-waqf atau al-habs), (u) hibah, (v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr), (w) wasiat, (x) pembagian harta pusaka (fara’id).
0 Response to "Pengertian Syari'ah (Arti Sempit Dan Luas)"
Post a Comment