Kumpulan Pengertian Aturan Lengkap

Kumpulan Pengertian Hukum Lengkap - Pengertian Hukum Perdata - Pengertian Norma Nukum - Pengertian Hukum Administrasi Negara - Pengertian Negara Hukum - Pengertian Hukum Tata Negara - Pengertian Hukum Agraria - Pengertian Hukum Politi - Pengertian Hukum Acara Pidana - Pengertian Asas Kepastian Hukum - Pengertian Sumber Hukum Internasional - Pengertian Hukum Pajak - Pengertian Hukum - Pengertian Hukum Pidana - Pengertian Hukum di Indonesia - Pengertian Politik Hukum - Pengertian Badan Hukum - Pengertian Hukum Administrasi Negara Secara Umum - Pengertian Hukum Dagang - Pengertian Sumber Hukum - Pengertian Hukum Acara Perdata.

Pengertian Hukum Perdata


Pengertian Hukum Perdata – Secara Umum definisi Hukum Perdata Adalah aturan yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

Beberapa Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Perdata Menurut Ronald G. Salawan
Hukum Perdata Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau tubuh aturan yang satu dengan orang atau tubuh aturan yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan dan memperlihatkan hukuman yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata Adalah aturan yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Sudikno Mertokusumo
Adalah aturan antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam relasi berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. 


Pengertian Norma Nukum

Pengertian definisi makna dan tujuan Norma Hukum
Norma hukum yaitu aturan-aturan yang dibentuk oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya sanggup dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).

Ciri-ciri norma hukum:
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.

Dari pengertian dan ciri-ciri norma aturan tersebut sanggup disimpulkan unsur-unsur norma aturan sebagai berikut:
a. Adanya aturan mengenai tingkah laris dalam pergaulan hidup manusia.
b. Aturan tersebut dibentuk oleh badan-badan resmi negara.
c. Aturan itu bersifat memaksa.
d. Adanya hukuman yang tegas dan memaksa.

Pengelompokkan norma hukum
a. Ditinjau dari segi relasi yang diatur
1. aturan publik: mengatur relasi antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
2. aturan privat: mengatur relasi antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).

b. Ditinjau dari segi isi aturannya
1. aturan material: berisi aturan perihal suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
2. aturan formal: berisi aturan perihal cara penerapan aturan material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata

c. Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
1. aturan nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
2. aturan internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional

d. Ditinjau dari segi dikala berlakunya
1. aturan constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu tempat tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada andal aturan yang menamakannya sebagai “tata hukum”
2. aturan constituendum. Hukum yang dibutuhkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. aturan asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Tujuan hukum
Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
a. Menurut Geny: aturan bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
b. Menurut Jeremy Bentham: aturan menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
c. Menurut DR. L.J. Apeldoorn: aturan bertujuan mengatur pergaulan hidup insan secara damai
d. Menurut Mr. Van Kant: aturan bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap insan biar kepentingan-kepentingan itu tidak sanggup diganggu.

Pengertian Hukum Administrasi Negara


Pengertian Hukum Administrasi Negara – Secara umum Pengertian Hukum Administrasi Negara sanggup di artikan sebagai Administrasi Negara merupakan suatu bab dari manajemen umum yang memiliki lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana forum – forum mulai dari suatu keluarga sampai perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut John M. Pfiffer dan Robert V
Administrasi Negara yaitu suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan akal – akal pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memperlihatkan arah dan maksud terhadap perjuangan sejumlah orang.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa aturan manajemen negara yaitu aturan yang mengatur relasi aturan antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka sanggup disimpulkan bahwa obyek aturan manajemen negara yaitu pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain menyampaikan bahwa gotong royong obyek aturan manajemen yaitu sama dengan obyek aturan tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa aturan manajemen negara dan aturan tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua aturan tersebut berbeda, yaitu aturan manajemen negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan aturan tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” yaitu nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melakukan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari klarifikasi diatas sanggup diketahui perihal perbedaan antara aturan manajemen negara dan aturan tata negara.


0 Response to "Kumpulan Pengertian Aturan Lengkap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel