Hukum; Pengertian Aturan Tata Negara

Pengertian Hukum Tata Negara – Secara Garis besar Pengertian Hukum Tata Negara adalah aturan yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh alasannya negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

Nah Untuk memehami lebih dalam perihal pengertian hukum negara maka pada artikel ini akan kami lengkapi dengan Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara yaitu Hukum yang mengatur semua masyarakat aturan atasan dan masyarakat Hukum bawahan berdasarkan tingkatannya dan dari masing-masing itu memilih wilayah lingkungan masyarakatnya. dan risikonya memilih badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat aturan itu serta memilih sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Scholten
Hukum Tata Negara yaitu aturan yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Dari beberapa Pengertian Hukum Tata Negara diatas Maka sanggup kita simpulkan Hukum Tata Negara adalah aturan yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menerangkan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat aturan itu dan risikonya menerangkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat aturan itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

0 Response to "Hukum; Pengertian Aturan Tata Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel