Pengertian Aturan Perdata Dan Aturan Pidana

Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana - Berikut dibawah ini klarifikasi mengenai pengertian atau devinisi hukum perdata dan aturan pidana:

 Hukum perdata disebut pula aturan privat atau aturan sipil sebagai lawan dari aturan publik. Jika aturan publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan publik (hukum tata negara), aktivitas pemerintahan sehari-hari (hukum manajemen atau tata perjuangan negara), kejahatan (hukum pidana), maka aturan perdata mengatur relasi antara penduduk atau warga negara sehari-hari, ibarat contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, aktivitas perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Pidana yaitu Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang tidak boleh oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya eksekusi bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang tidak boleh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam aturan pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya tidak boleh oleh undang-undang, ibarat tidak pakai helem, tidak memakai sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Sampai disini klarifikasi Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana semoga sanggup bermanfaat untuk menambah pengetahuan anda.

0 Response to "Pengertian Aturan Perdata Dan Aturan Pidana"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel